Kamis, 13 Januari 2011

Secara umum dapat dikatakan bahwa eksternalitas adalah tindakan seseorang ataupun golongan yang  mempunyai dampak terhadap orang lain atau segolongan orang lain  tanpa adanya kompensasi apapun juga sehingga timbul inefisiensi dalam alokasi faktor produksi. Dalam kasus ini adalah dampak dari semburan lumpur panas Sidoarjo yang mengakibatkan kerugian besar berbagai pihak hingga triliunan rupiah, sehingga berdampak negatif  terhadap kegiatan lainnya akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh  semburan lumpur panas.
Masyarakat menderita kerugian secara langsung yang amat besar seperti kerusakan aset dan infrastruktur disebabkan dampak langsung dari tragedi ini. Total tragedi lumpur Lapindo sebesar Rp5.1 Triliun dengan  kerugian yang dialami oleh masyarakat , kerugian Usaha Swasta, BUMN, PDAM, Kabupaten Sidoarjo dan kerugian yang dialami oleh kontraktor pelaksana. (sumber: hasil audit BPK). Kemudian, tragedi Lumpur lapindo berdampak kepada perekonomian Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan wilayah sekitarnya. Dampak tersebut dapat berupa hilangnya sumber-sumber pendapatan masyarakat, pemerintah daerah/pusat dan dunia usaha antara lain rusaknya lahan pertanian, pertambakan, pabrik dan peralatan yang dimiliki oleh dunia usaha. Jumlah potensi kehilangan pendapatan mencapai  untuk setiap tahun sebesar Rp71.3Triliun. Kerugian secara langsung yang dialami oleh masyarakat seperti kerusakanaset dan infrastruktur yang diperkirakan mencapai sebesar Rp.5,1 Triliun, dan PT LBI diperkirakan baru mengeluarkan Rp.1 Triliun untuk menganti kerusakan aset dan infrakstuktur tersebut. Dan kekurangan ganti rugi terhadap kerusakan aset dan infrastrukutur publik sepertinya sudah dialih atau dibebankan kepada pemerintah.
Instansi yang terkait Dalam kasus ini pihak yang terlibat terbagi menjadi produsen dan konsumen serta pemerintah (seharusnya) sebagai mediator. Produsen disini adalah PT Lapindo Berantas Inc. yang menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya lumpur panas, sedangkan Konsumen disini adalah pihak yang terkena dampak dari aktivitas produsen yaitu masyarakat dan pihak-pihak lain yang mengalami kerugian seperti yang dijelaskan diawal. Sedangkan mediator disini yang dilakukan oleh pemerintah adalah membuat peraturan terkait permasalahan lumpur lapindo ini.
Dalam kasus lumpur lapindo ini permasalahan yang terjadi adalah ketidakadilan. Terlihat biaya ganti rugi yang seharusnya semua dibebankan kepada PT LBI ternyata dapat berubah menjadi tanggungan negara lewat APBN setelah keluarnya  Peraturan Presiden No.14 tahun 2007 Tanggal 31 Maret 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani  luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infranstruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan anggaran berasal dari APBN. Sebelumnya seluruh ganti rugi dibebankan kepada PT LBI melalui Keppres No. 13 tahun 2006, namun karena kekuatan politik yang kuat sehingga peraturan tersebut dapat berubah. 
Ada sebuah pemikiran yang disebut teorema Coase (Coase therem) mengambil nama perumusnya yakni ekonom Ronald Coase yang menyatakan bahwa solusi swasta bisa sangat efektif seandainya memenuhi satu syarat.  Syarat itu adalah pihak-pihak yang berkepentingan dapat melakukan negosiasi atau merundingkan langkah-langkah penanggulangan masalah ekternalitas yang ada diantara mereka, tanpa menimbulkan biaya khusus yang memberatkan alokasi sumber daya yang sudah ada. Dengan menggunankan teorema tersebut seharusnya kesepakatan bersama anatara  pihak-pihak yang bersangkutan menjadi perioritas utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Pada kasus ini yang sangatlah dirugikan adalah masyarakat seharusnya ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat haruslah secara penuh dan menjadi tanggungan PT LBI, tidak seperti yang kita lihat sekarang ini masih banyak biaya ganti rugi yang belum di selesaikan. Berbanding terbalik dengan keadaan financial PT LBI yang berlimpah melalui anak-anak perusahaan PT LBI, namun tidak dapat mengganti biaya ganti rugi. Dan mirisnya lagi biaya ganti rugi pun harus ditanggung sebagian oleh negara melaui APBN. 

Seharusnya kesepakatan bersama antara pihak yang dirugikan yaitu masyarakat dengan PT LBI haruslah dilaksanakan dengan seadil-adilnya dengan intervensi dari pemerintah kepada PT LBI untuk melakukan biaya ganti rugi, bukannya memberikan kemudahan bagi PT LBI yang jelas bersalah melalui Keppres.

0 komentar:

About Me

Foto Saya
orajjo
trust me, it work!!
Lihat profil lengkapku

Followers